Dalam kepariwisataan menurut Leiper dalam Ismayanti et.al (2011: 1-3) terdapat tiga elemen utama yang membuat kegiatan tersebut bisa terjadi.
Kegiatan wisata terdiri dari beberapa komponen utama. Komponen-komponen tersebut antara lain:
Wisatawan
Wisatawan adalah aktor dari kegiatan wisata. Berwisata menjadi sebuah pengalaman manusia untuk menikmati, mengantisipasi, dan mengingat masa-masa dalam kehidupan mereka. Jadi wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan pariwisata.
Elemen geografi
Pergerakan wisatawan berlangsung pada tiga area geografi, antara lain:
Daerah Asal Wisatawan (DAW)
Daerah tempat asal wisatawan berada, tempat ketika ia melakukan aktivitas keseharian, seperti bekerja, belajar, tidur, dan kebutuhan dasar lainnya. Rutinitas itu sebagai pendorong untuk memotivasi seseorang berwisata. Dari DAW, seseorang dapat mencari informasi tentang obyek dan daya tarik wisata yang diminati, membuat pemesanan dan berangkat menuju daerah tujuan.
Daerah Transit
Tidak seluruh wisatawan harus berhenti di daerah itu. Namun, seluruh wisatawan pasti akan melewati daerah tersebut sehingga peranan DT pun penting. Seringkali terjadi, perjalanan wisata berakhir di daerah transit, bukan di daerah tujuan. Hal inilah yang membuat negara-negara seperti Singapura dan Hong Kong berupaya menjadikan daerahnya multifungsi, yakni sebagai Daerah Transit dan Daerah Tujuan Wisata.
Daerah Tujuan Wisata
Daerah ini sering dikatakan sebagai sharp end (ujung tombak) pariwisata. Di DTW ini dampak pariwisata sangat dirasakan sehingga dibutuhkan perencanaan dan strategi manajemen yang tepat. Untuk menarik wisatawan, DTW merupakan pemacu keseluruhan sistem pariwisata dan menciptakan permintaan untuk perjalanan DAW. DTW juga merupakan raison d`etre atau alasan utama perkembangan pariwisata yang menawarkan hal-hal yang berbeda dengan rutinitas wisatawan
Industri Pariwisata
Elemen ketiga dalam sistem pariwisata adalah industri pariwisata. Industri yang menyediakan jasa, daya tarik, dan sarana wisata. Industri yang merupakan unit-unit usaha atau bisnis didalam kepariwisataan dan tersebar diketiga area geografi tersebut. Sebagai contoh, biro perjalanan wisata bisa ditemukan di daerah asal wisatawan, penerbangan bisa ditemukan baik di daerah asal wisatawan maupun di daerah transit, dan akomodasi bisa ditemukan di daerah tujuan wisata.
Pariwisata merupakan kegiatan yang dipahami dari banyak pendekatan. Dewasa ini sektor pariwisata sudah menjadi kebutuhan primer bagi individu. Hal tersebut dikarena pariwisata adalah tempat relaksasi dari mereka yang lelah berkerja. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dijelaskan bahwa:
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Pengertian pariwisata yang dipandang dari kacamata spasial merupakan definisi yang berkembang lebih awal dibandingkan definisi-definisi lainnya (Gartner, 1996: 4). Pada bagian ini definisi pariwisata menekankan pada pergerakan wisatawan ke suatu tempat yang jauh dari lingkungan tempat tinggal dan atau tempat kerjanya untuk waktu yang sementara, seperti yang dikemukakan oleh Airey pada tahun 1981 (Smith and French, 1994: 3):
“Tourism is the temporary short-term movement of people to destinations outside the places where they normally live and work, and their activities during their stay at these destinations.”
“(pariwisata adalah pergerakan sementara orang dalam jangka pendek ke tujuan-tujuan di luar tempat dimana biasanya mereka hidup dan bekerja, dan kegiatan mereka selama mereka berada tujuan ini).”
Selain bepergian ketempat jauh dari lingkungan rumah dan tempat kerja, Airey menambahkan aktivitas wisatawan selama berada di destinasi pariwisata sebagai bagian dari pariwisata. Pengertian pariwisata yang dikemukakan oleh World Tourism Organization (WTO) pun memfokuskan pada sisi permintaan dan bagian spasial, dengan menetapkan dimensi waktu untuk perjalanan yang dilakukan wisatawan, yaitu tidak lebih dari satu tahun berturut-turut. Berikut definisi tourism menurut WTO:
“Tourism comprises the activities of persons travelling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure, business and other purposes not related to the exercise of an activity remunerated from within the place visited.”
“(Pariwisata terdiri dari kegiatan orang-orang yang bepergian dan tinggal di tempat-tempat di luar lingkungan biasa mereka selama tidak lebih dari satu tahun berturut-turut untuk berlibur, bisnis dan tujuan lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan kegiatan penghasilan di tempat yang dikunjungi).”
Pengertian pariwisata yang dipandang dari kacamata penyediaan lebih banyak dilihat sebagai bisnis/industri. Pengertian pariwisata yang dipandang dari industri/bisnis memfokuskan pada keterkaitan antara barang dan jasa untuk memfasilitasi perjalanan wisata seorang wisatawan. Menurut Smith dalam Seaton dan Bennett (1996: 4) memberikan pengertian pariwisata sebagai kumpulan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk memfasilitasi kegiatan bisnis, bersenang-senang, dan memanfaatkan waktu luang yang dilakukan jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.
“..the aggregate of all businesses that directly provide goods or services to facilitate business, pleasure, and leisure activities away from the home environment.”
“(..agregat dari semua bisnis yang secara langsung menyediakan barang atau jasa untuk memfasilitasi bisnis, kesenangan, dan kegiatan santai yang jauh dari lingkungan tempat tinggal).”
Kemudian, Craig-Smith and French (1994: 2) memberi pengertian pariwisata sebagai keterkaitan antara barang dan jasa yang dikombinasikan untuk menghasilkan pengalaman berwisata.
“..a series of interrelated goods and services which combined make up the travel experience.”
“(Serangkaian barang dan jasa terkait yang dikombinasikan membentuk pengalaman perjalanan).”
Pengertian pariwisata juga terdapat dari kacamata sosial budaya, dari kacamata sosial budaya pariwisata menitikberatkan pada upaya mengakomodir kebutuhan wisatawan dengan berbagai ciri khasnya, seperti pengertian yang dikemukakan oleh Mathieson dan Wall dalam Gunn (2002: 9):
“Tourism is the temporary movement of people to destinations outside their normal places of work and residence, the activities undertaken during their stay in those destinations, and the facilities created to cater to their needs.”
“(Pariwisata adalah gerakan sementara orang yang mempunyai tujuan di luar tempat kerja, tempat tinggal, aktivitas yang dilakukan selama mereka tinggal dirumah, dan fasilitas yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan mereka).”
Pengertian lain juga dikemukakan oleh MacCannell dalam Herbert (1995: 1):
“Tourism is not just an aggregate of merely commercial activities; it is also an ideological framing of history, nature and tradition; a framing that has the power to reshape culture and nature to its own needs.”
“(Pariwisata bukan hanya agregat hanya untuk kegiatan komersial, melainkan juga merupakan pandangan ideologis sejarah, alam dan tradisi, sebuah pandangan yang memiliki kekuatan untuk membentuk kembali budaya dan alam untuk kebutuhan sendiri).”
Berdasarkan pengertian-pengertian yang telah dikemukakan diatas, dapat dilihat bahwa terdapat elemen-elemen penting yang menjadi fokus perhatian. Kacamata spasial menggambarkan bahwa pariwisata adalah individu yang melakukan perjalanan keluar tempat tinggal dan tempat kerja dalam waktu sementara. Kacamata bisnis/industri mendeskripsikan pariwisata adalah keterkaitan antara barang dan jasa untuk membentuk pengalaman berwisata. Kacamata sosial budaya mendeskripsikan pariwisata adalah pemenuhan kebutuhan individu dengan interaksi antara lingkungan fisik, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka pembentukan sejarah, alam dan budaya.
Deskripsi Collaborative Governance
Selama beberapa dekade, bentuk pemerintahan baru telah muncul untuk menggantikan mode manajerial pembuatan dan pelaksanaan kebijakan. Collaborative governance, telah datang untuk menyatukan pemangku kepentingan umum dan swasta dalam forum kolektif dengan lembaga publik untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang berorientasi konsensus. Menurut Ansell dan Gash (2008: 3) collaborative governance adalah pengaturan pengendali yang mana satu atau lebih lembaga publik dan stakeholders non-negara langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang formal, berorientasi consensus, deliberatif dan bertujuan untuk membuat atau menerapkan kebijakan publik, mengelola program atau aset publik. Definisi ini menekankan enam kriteria penting, antara lain:
Terdapat publik, private, masyarakat.Aktor non-state ikut berpartisipasiPendapatan MeningkatBerkembangnya InfrastrukturResmi terorganisir dan bertemu secara kolektif.Keputusan dari konsensus (bahkan jika kesepakatan tidak tercapai dalam praktek); danFokus kolaborasi adalah pada kebijakan publik atau manajemen publik.
Satu komponen penting dari istilah collaborative governance adalah “governance.” Banyak penelitian yang telah membangun definisi governance, akan tetapi definisi tersebut masih sebatas dengan apa yang dapat dikerjakan oleh pemerintah dan difalsifikasi olehnya, namun belum komprehensif. Sebagai contoh, Lynn, Heinrich dan Hill (2001: 7) menafsirkan pemerintahan secara luas sebagai rezim hukum, aturan, peradilan, dan praktek-praktek administratif yang didukung untuk membatasi, meresepkan dan mengaktifkan penyediaan barang publik. Definisi ini menyediakan ruang untuk struktur pemerintahan tradisional serta muncul bentuk badan pengambilan keputusan publik/swasta. Stoker, di sisi lain, berpendapat sebagai baseline definisi itu dapat diambil pemerintahan yang merujuk kepada aturan dan membentuk panduan pengambilan keputusan kolektif. Fokusnya adalah pada pengambilan keputusan kolektif yang menyiratkan bahwa pemerintahan ini tidak hanya satu individu yang membuat keputusan melainkan tentang kelompok individu atau organisasi atau sistem organisasi yang membuat keputusan (2004: 3). Ia juga menunjukkan bahwa antara berbagai interpretasi, ada dasar perjanjian bahwa pemerintahan mengacu pada pengembangan dan mengatur gaya kepemerintahan yang saling terikat antara publik dan swasta menjadi kabur (Stoker, 1998: 17).
Seperti yang di definisikan Lynn, Heinrich dan Hill yang mengatakan bahwa pemerintahan berlaku untuk hukum dan peraturan yang berkaitan dengan penyediaan barang publik. Namun, jika melihat lebih luas bahwa pemerintahan ini juga tentang pengambilan keputusan kolektif dan secara khusus tentang keputusan kolektif yang melibatkan banyak aktor termasuk aktor publik dan privat. Pemerintahan kolaboratif adalah jenis pemerintahan di mana aktor publik dan privat bekerja secara kolektif dalam cara dan proses tertentu, untuk mendirikan hukum dan aturan untuk penyediaan barang publik.
Terdapat banyak bentuk kolaborasi yang melibatkan aktor-aktor non-state, definisi Ansall dan Gash (2008: 3) menetapkan peran tertentu untuk lembaga publik. Dengan menggunakan istilah badan umum, niatnya adalah untuk menyertakan lembaga-lembaga publik seperti birokrasi, pengadilan, legislatif, dan badan-badan pemerintah lainnya di tingkat lokal, negara bagian dan federal. Meskipun lembaga publik biasanya pemantau atau penghasut pemerintahan kolaboratif, namun memerlukan partisipasi oleh non-state stakeholders. Beberapa ahli menggambarkan interagency koordinasi sebagai pemerintahan kolaboratif.
Meskipun tidak ada yang salah dengan menggunakan istilah dengan cara ini, banyak literatur tentang pemerintahan kolaboratif menggunakan istilah ini untuk sinyal yang berbeda dari hubungan antara lembaga publik dan non-state stakeholders. Smith (1998: 61) misalnya, berpendapat bahwa collaboratives di-volve representasi oleh kelompok-kelompok kunci kepentingan. Connick dan Innes (2003: 180) mendefinisikan kolaboratif pemerintahan sebagai wakil-wakil dari semua kepentingan yang relevan. Reilly (1998: 115) menggambarkan upaya-upaya kolaboratif sebagai jenis pemecahan masalah yang melibatkan instansi pemerintah dan warga yang peduli.
Kolaborasi ini juga menyiratkan bahwa non-state stakeholders akan memiliki tanggung-jawab yang nyata untuk hasil-hasil kebijakan. Oleh karena itu, stakeholders harus bedirectly engagedin dalam pengambilan keputusan. Kriteria ini implisit dalam banyak sastra pemerintahan kolaboratif. Freeman (1997: 22) misalnya, berpendapat bahwastakeholders berpartisipasi di semua tahapan proses pengambilan keputusan. Kekuasaan tertinggi mungkin berbohong dengan badan umum (seperti dengan negosiasi peraturan), tetapi para pemangku kepentingan langsung harus berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan terdapat diforum kolaboratif untuk mendapatkan consensus yang berorientasi (Connick dan Innes 2003; Seidenfeld 2000). Meskipun lembaga publik mungkin memiliki otoritas tertinggi untuk membuat keputusan, tujuan dari kolaborasi biasanya untuk mencapai konsensus diantara para pemangku kepentingan. Menggunakan istilah konsensus yang berorientasi karena forum kolaboratif sering tidak berhasil dalam mencapai konsensus. Namun, premis pertemuan bersama di forum deliberatif, multilateral dan formal adalah berjuang menuju konsensus atau setidaknya, untuk berusaha menemukan daerah konsensus.
Manajemen Pariwisata
Dimensi manajemen berkenaan dengan bagaimana menerapkan prinsip-prinsip manajemen untuk mengimplementasikan suatu kebijakan. Dimensi ini memusatkan perhatian pada bagaimana melaksanakan apa yang telah diputuskan melalui prinsip-prinsip tertentu. Menurut Mary Parker Follet dalam Yeremias (2004: 91), yaitu manajemen sebagai suatu proses pencapaian hasil melalui orang lain. Definisi tersebut mengandung elemen penting. Pertama, manajemen adalah suatu proses kerjasama yang mengandalkan sinergi. Kedua, proses tersebut dilakukan antara orang-orang, yang dipimpin oleh seorang yang berfungsi sebagai manajer atau pemimpin. Dan ketiga, kerjasama tersebut dituntun oleh prinsip-prinsip tertentu yang telah teruji keterandalannya.
Menurut Oey Liang Lee dalam Hasibuan (2007: 3), manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Shafritz dan Russel dalam Yeremias (2004: 92) manajemen berkenaan dengan orang yang bertanggungjawab menjalankan suatu organisasi, dan proses menjalankanya organisasi itu sendiri yaitu pemanfaatan sumberdaya (seperti orang dan mesin) untuk mencapai tujuan organisasi. Definisi ini tidak hanya menunjukan proses pencapaian tujuan tetapi juga sekelompok orang yang bertanggungjawab menjalankan proses tersebut.
Dari definisi diatas, Donovan dan Jackson dalam Yeremias (2004: 107) memberikan rincian subproses atau tugas manajemen yang terdiri dari lima. Tugas-tugas tersebut dirinci sebagai berikut:
PerencanaanPengorganisasianc. Staffingd. Leadinge. Controlling
Dengan demikian, manajemen adalah proses pengelolaan yang dilakukan oleh sumber daya melalui tahap-tahap untuk mencapai tujuan atau pengembangan organisasi. Bila kita sandingkan manajemen dengan pariwisata menjadi manajemen pariwisata dapat diartikan sebagai suatu tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mengembangkan sektor pariwisata melalui pemanfaat sumberdaya manusia seperti buah pikiran dan sumberdaya lainnya seperti teknologi dalam bidang pariwisata.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda memberikan komentar tentang artikel kami. Kontribusi anda akan tertera di TESTIMONIAL Website kami. Salam dari Team Official & Operator www.survive-giezag.org